Di Tengah Larangan Mudik, 245 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Minggu, 09 Mei 2021 | 17:19 WIB
Di Tengah Larangan Mudik, 245 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Ilustrasi --Kendaraan yang nekat keluar wilayah Jabodetabek untuk mudik lebaran. [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditengah pelarangan mudik, PT Jasa Marga Persero Tbk mencatat total ada 245.496 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, Barat dan Selatan pada H-4 perayaan lebaran, Minggu (9/5/2021).

Angka ini turun 45,5 persen dari lalu lintas normal sebesar 450.117 Kendaraan.

Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5 persen menuju arah Timur, 37,7 persen menuju arah Barat dan 27,8 persen menuju arah Selatan. Rincian sebagai berikut:

Arah Timur

Baca Juga: Gagal Tekan Kasus Covid, Epidemiolog: Mudik Jangan Dilarang, Tapi Dibatasi!

- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 43.505 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 56,0 persen dari lalin normal 98.976 kendaraan.

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 41.192 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 59,7 persen dari lalin normal 102.152 kendaraan.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 84.697 kendaraan, turun sebesar 57,9 persen dari lalin normal 201.128 kendaraan.

Arah Barat

Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 92.594 kendaraan, turun 35,1 persen dari lalin normal 142.566 kendaraan.

Baca Juga: Tepergok Lewat Laut, 3 Kapal Rombongan Pemudik Jakarta Diputar Balik

Arah Selatan

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 68.205 kendaraan, turun sebesar 35,9 persen dari lalin normal 106.423 kendaraan.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6-17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan didampingi 1 anggota keluarga dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan. Dokumennya antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI