Penyekatan di Jalan Tikus Larangan Mudik 2021, Ini 16 Lokasinya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 09 Mei 2021 | 14:30 WIB
Penyekatan di Jalan Tikus Larangan Mudik 2021, Ini 16 Lokasinya
Ilustrasi lokasi penyekatan di jalan tikus larangan mudik 2021 - Warga yang diduga pemudik diputar balik petugas kepolisian di Pos Penyekatan Mudik di Jalan Rengas Bandung, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/5/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Larangan mudik 2021 diterapkan hingga ke jalan tikus. Berikut ini beberapa lokasi penyekatan di jalan tikus larangan mudik 2021.

Lebaran 2021 masih akan dilalui dalam situasi pandemi corona. Sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah secara serius akan menerapkan larangan mudik pada lebaran tahun ini.

Bahkan, guna mengantisipasi lonjakan pemudik pada Lebaran 2021, Polda Metro Jaya tidak hanya akan menyekat jalur-jalur utama di Lampung, Jawa, dan Bali. Kali ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melakukan penyekatan di jalur tikus yang merupakan perbatasan Jakarta dan kawasan satelitnya.

Sejauh ini terdapat 16 jalur tikus yang akan dipantau oleh pihak kepolisian di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dann Bekasi (Jadetabek). Namun, jumlah itu bisa bertambah berdasarkan hasil pemetaan dan survei yang nantinya akan dilakukan. Berikut lokasi penyekatan jalur tikus oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:

Baca Juga: Larangan Mudik, 245 Ribu Mobil Keluar Jabotabek

Polres Kota Tangerang

  1. Lippo Karawaci
  2. Batu Ceper
  3. Jatiuwung
  4. Ciledug
  5. Kebon Nanas

Polres Tangerang Selatan

  1. Puspiptek
  2. Bitung

Polres Depok

  1. Cibinong, Jati Jajar
  2. Jalan Raya Bambu Kuning

Polres Bekasi Kota

  1. Sumber Arta
  2. Patung Garuda
  3. Bentargebang

Polres Bekasi Kabupaten

Baca Juga: Masalah SIKM Jakarta: Warga Masih Bingung hingga Surat Palsu

  1. Cibarusah
  2. Kedung Waringin
  3. Setu
  4. Pebayuran

Dalam Tol

  1. Tol Cikarang Barat
  2. Tol Bitung/Cikupa

Selain penyekatan di sejumlah ruas jalan, sebelumnya pemerintah juga sudah melakukan antisipasi dengan menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang ingin datang atau pergi dari Jakarta. Keputusan ini diambil untuk menekan persebaran virus corona.

Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Namun bagi yang memiliki keharusan untuk melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta. Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.

Itulah 16 lokasi penyekatan di jalan tikus larangan mudik 2021. Lebih baik Anda tidak mudik demi menjaga keluarga agar tidak terpapar virus corona.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI