Berkerumun saat Takbiran Dilarang, Polisi: Itu Pelanggaran Hukum

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 09 Mei 2021 | 13:41 WIB
Berkerumun saat Takbiran Dilarang, Polisi: Itu Pelanggaran Hukum
Ilustrasi malam takbiran (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada pun pelanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pengawasan protokol kesehatan, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk melakukan pengamanan di Jakarta Pusat dalam Operasi Ketupat Jaya 2021. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI