Suara.com - Pihak kepolisian menyebut segala bentuk kerumunan saat malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum.
Untuk itu Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki Haryadi meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya menjaga jarak dan pakai masker.
"Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," kata Kombes. Pol. Hengki di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Hengki meminta masyarakat untuk tidak berkerumun saat malam takbiran. Ini dikarenakan masih pandemi.
Menurut dia, malam takbiran kerap kali menjadi ajang bagi masyarakat untuk berkumpul.
Pihak kepolisian pun tetap mengutamakan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat berkerumun merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai bentuk edukasi, Polres Metro Jakarta Pusat pun memasang sejumlah spanduk sebagai bentuk informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, aparat juga menyatakan kesiapannya untuk membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling.
"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Monas Jakarta Pusat, Rabu (5/5)
Baca Juga: Cegah COVID-19, Bupati Jember Tutup Semua Tempat Wisata Selama Lebaran
Hengki menjelaskan, segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.