Passing Grade CPNS: Syarat Nilai TKP, TIU, TWK Lolos Seleksi

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 09 Mei 2021 | 13:40 WIB
Passing Grade CPNS: Syarat Nilai TKP, TIU, TWK Lolos Seleksi
Passing grade CPNS 2021 - Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Kumulatif TKD minimal 260
  • TIU paling rendah 60

Perbedaan passing grade juga berlaku bagi CPNS tenaga kerja kesehatan dan profesi di kapal.

Berikut detailnya merujuk pada passing grade CPNS 2019

1. Passing grade CPNS TKD 271 dan TIU 80

Nilai minimal ini berlaku bagi peserta CPNS yang mendaftar formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dan instruktur penerbang

2. Passing grade CPNS TKD 260 dan TIU 70

Nilai minimal ini berlaku bagi peserta CPNS yang mendaftar formasi rescuer, jenang kapal, juru minyak kapal, bosun, juru mesin kapal, juru masak kapal, kelasi, kerana, nahkoda oiler, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, mandor mesin kapal, masinis kapal, dan pengamat gunung api

Demikian perkiraan passing grade CPNS 2021 jika merujuk pada CPNS 2019 yang terdiri atas Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Menanti, Jember Dapat Jatah 4.305 Kuota CPNS Tahun Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI