KY Ngaku Tak Pernah Minta Pungutan ke Calon Hakim Agung Jelang Lebaran

Minggu, 09 Mei 2021 | 13:13 WIB
KY Ngaku Tak Pernah Minta Pungutan ke Calon Hakim Agung Jelang Lebaran
Ilustrasi--Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) RI mengklaim tidak pernah meminta pungutan dalam bentuk apapun kepada para calon hakim agung dalam rangka kegiatan menjelang Lebaran 2021.

"Komisi Yudisial tidak pernah meminta apa pun kepada siapa pun dan dalam rangka apa pun," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad.

Jika ada pihak yang mengatasnamakan lembaga maupun anggota Komisi Yudisial, dia memastikan bahwa hal tersebut merupakan upaya penipuan.

Komisi Yudisial, kata dia, mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tersebut untuk meminta sesuatu kepada para calon hakim agung.

Baca Juga: Masalah SIKM Jakarta: Warga Masih Bingung hingga Surat Palsu

Oleh sebab itu, KY mengimbau para calon hakim agung atau pihak lain agar tidak mengindahkan sekaligus melaporkan apabila terdapat tindakan demikian.

"Laporan dapat disampaikan melalui email humas @komisiyudisial.go.id," kata Miko.

Sebelumnya, KY telah mengumumkan 45 calon hakim agung lolos seleksi kualitas sebagai salah satu syarat guna mengisi 13 formasi yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA).

Para calon hakim agung yang lolos selanjutnya akan mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian pada pekan ketiga Juni 2021.

Terkait dengan kamar yang dipilih, sebanyak 27 orang memilih kamar pidana, 13 orang memilih kamar perdata, tiga orang memilih kamar militer, dan dua orang memilih kamar tata usaha negara khusus pajak.

Baca Juga: Ini Bahan Pangan Paling Banyak Dicari Selama Ramadhan hingga Jelang Lebaran

Jika dilihat dari jenis kelamin, kata dia, 40 orang laki-laki dan lima perempuan.

Seleksi dilakukan sesuai dengan permintaan MA untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk kamar perdata, delapan hakim agung untuk kamar pidana, satu hakim agung untuk kamar militer, dan dua hakim agung untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI