Gegara Unggahan di FB, Karyawan Subkontraktor PT Freeport Diciduk Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 09 Mei 2021 | 12:15 WIB
Gegara Unggahan di FB, Karyawan Subkontraktor PT Freeport Diciduk Polisi
Tersangka HG (tengah sedang menelepon) saat ditangkap Tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Barak U Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Rabu (5-5-2021). ANTARA/HO-Polres Mimika
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karyawan salah satu perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia HG (32) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika karena terlibat kasus ujaran kebencian dan melakukan provokasi melalui postingan akun Facebook miliknya.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Ahad, mengatakan bahwa berkas tersangka HG sudah masuk tahap penyidikan.

"Sudah penyidikan dan kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas tahap satunya sudah bisa kami ajukan ke kejaksaan," kata Hermanto.

HG ditangkap Tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Barak U Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Rabu (5/5).

Baca Juga: 44 Konten Kebencian Jozeph Paul Zhang di Instagram hingga Twitter Diblokir

Saat ditangkap polisi, HG tidak melakukan perlawanan.

Yang bersangkutan kemudian dibawa dari Tembagapura ke Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Polres Mimika Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana.

Saat ini HG meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.

Pada tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT HG melalui akun Facebook dengan nama Enago Womaki mem-posting kata-kata yang memperingatkan seluruh masyarakat Papua agar berhati-hati karena pandangan aparat TNI/Polri terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB OPM.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2020, akun yang sama mem-posting tulisan yang menyebutkan bahwa otonomi khusus (Otsus) di Papua telah berakhir dengan tindakan kekerasan, seperti intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.

Baca Juga: Tak Cuma di Youtube, Kominfo Juga Blokir Paul Zhang di Facebook dan Twitter

Atas perbuatannya, HG terancam pidana maksimal 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI