Mudik Lokal: Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Pemerintah

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 08 Mei 2021 | 20:55 WIB
Mudik Lokal: Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Pemerintah
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang Idul Fitri 1442 H, hampir seluruh masyarakat tentunya ingin mudik ke kampung halaman masing-masing. Namun sayangnya, momen mudik tahun ini kembali dilarang seperti tahun lalu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ketentuan mengenai peniadaan mudik lebaran 2021 tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut, selama periode yang telah ditetapkan seluruh masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing.

Peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Kendati demikian, sebagian masyarakat masih dibingungkan dengan ketentuan mengenai mudik lokal boleh dilakukan dalam wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Viral WN China Keluyuran di Mempawah saat Larangan Mudik, Warga Protes

Sebelumnya telah diberitakan, setidaknya terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tetap diizinkan mengadakan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Seperti apa aturan mudik lokal boleh dilakukan? 

Ketentuan Mudik Lokal

INFOGRAFIS: SIKM Mudik: Masa Berlaku dan Siapa yang Berhak
INFOGRAFIS: SIKM Mudik: Masa Berlaku dan Siapa yang Berhak

Lantas, bagaimana ketentuan wacana mudik lokal boleh dilakukan selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021? Mengutip buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021, yang diterbitkan KPC-PEN, Kominfo, Kemenhub, dan Satgas Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa sebenarnya pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.

Istilah mudik lokal muncul karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMK) Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Kawasan aglomerasi yang dimaksud adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.

Baca Juga: Pulang Kerja, Warga Cikarang Diputar Balik di Bekasi, Tak Ada Surat Jalan

Belakangan ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan. 

Dalam buklet tersebut juga dijelaskan bahwa pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi tidak diberlakukan di kawasan aglomerasi karena sehari-harinya ada mobilitas lintas daerah yang intensif, seperti untuk pekerjaan, perekonomian, dan sosial.

Oleh karena itu, pemerintah tetap mengimbau seluruh masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas dan tidak bepergian terlebih dulu. Selain itu, silaturahmi juga disarankan agar dilakukan secara online.

Mudik Jarak Jauh Maupun Lokal Ditiadakan

Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai apakah mudik lokal boleh dilakukan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap bahwa mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan.

Hal ini mengingat penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antar manusia. Hal tersebut disampaikan pada saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (2/5/2021) lalu. 

Semoga informasi di atas dapat membantu Anda agar menjadi lebih mengerti bahwa mudik lokal sebaiknya juga tetap tidak boleh dilakukan. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI