Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menegaskan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus dalam ujian alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena terganjal nilai tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dapat diberhentikan atau dipecat.
Mantan Juru Bicara KPK itu mengemukakan, untuk memberhentikan pegawai KPK harus berdasarkan aturan dalam undang-undang. Tidak semena-mena memberhentikan karena hanya tidak lulus TKW.
"Memberhentikan pegawai KPK basisnya itu undang-undang. Jadi, bukan alih status itu. Kalau di UU pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat," ucap Johan Budi dalam diskusi 'Dramaturgi KPK' melalui webinar, Sabtu (8/5/2021).
Budi mencontohkan, pemberhentian terhadap pegawai KPK terjadi bila yang bersangkutan melakukan tindak pidana ataupun meninggal dunia hingga mengundurkan diri.
Baca Juga: Aktivis Perempuan: TWK Alih Status Pegawai KPK Seperti Tes Terhadap PKI
"Kalau kita bicara didalam aturannya (undang-undang). Tidak dikarenakan dari alih status. Apalagi, alih status ini berdampak bahwa si A, Si B itu," ungkapnya.
Maka itu, Johan menilai nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus ASN bukan berdasarkan TWK. Bila itu terjadi, kata Johan, sama saja melanggar undang-undang.
"Diberhentikan atau tidak itu dasarnya adalah perkom (peraturan komisi). Saya yakin peraturan komisi itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan seperti, Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Baca Juga: Daftar Pertanyaan TWK Diduga Lecehkan Pegawai Wanita, Begini Kata KPK
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satunya penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus.
Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.