Suara.com - Sepuluh orang yang ditemukan di dalam truk pengangkut sepeda motor yang dihentikan ketika melintasi gerbang tol Cikupa, bukan pemudik, sebagaimana informasi yang berkembang sebelumnya.
“Dari hasil interogasi mereka bukan pemudik , namun buruh dari AHM yang setiap minggu pulang pergi, namun karena melanggar aturan lalu lintas maka mereka kami turunkan,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Sabtu (8/5/2021).
Setelah diturunkan dari truk, mereka menjalani pemeriksaan dan hasilnya negatif Covid.
Polda Metro Jaya memfasilitasi mereka untuk melanjutkan perjalanan ke kampung halaman.
Baca Juga: Dari Dua Gardu Tol, Polda Metro Putar Balik 3.391 Kendaraan Pemudik
Kepada warga, petugas mengingatkan agar selalu membawa surat keterangan bebas Covid-19 jika melakukan perjalanan lintas daerah.
Sementara itu, supir dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 303, yaitu pelanggaran mobil barang untuk menangkut orang.
“Karena mobil tersebut angkut sepeda motor baru untuk didistribusikan,” kata Fahri.