Suara.com - Sampai hari kedua pelaksanaan pelarangan aktivitas pulang ke kampung halaman jelang Lebaran 2021, pemerintah Jakarta telah menerima 1.025 pengajuan Surat Izin Keluar Masuk.
Pemerintah Jakarta telah mengeluarkan 315 SIKM dan menolak 484 pengajuan SIKM. Kemudian sebanyak 229 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis, kata Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jakarta Rinaldi dalam press release, Sabtu (8/5/2021).
Pelaksanaan pelarangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 sampai 17 Mei untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mendukung program vaksinasi Covid-19.
Izin bepergian hanya diperbolehkan bagi masyarakat untuk keperluan mendadak, seperti urusan pekerjaan dan kemalangan (sakit atau meninggal dunia).
Pemerintah Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM kembali seperti yang terjadi pada masa mudik Lebaran tahun 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih tidak mudik, terbukti dengan turunnya jumlah penumpang bahkan menyentuh lebih dari 95 persen di sejumlah moda transportasi.
"Saya apresiasi kepada masyarakat bahwa mereka mengerti peniadaan mudik yang dilakukan pemerintah. Memang kebijakan itu digunakan untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19," kata Budi dalam laporan Antara.
Tak sesuai persyaratan
Kepala DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra mengatakan petugas masih menemukan pengajuan SIKM untuk kepentingan mudik Lebaran.
Baca Juga: Dari Dua Gardu Tol, Polda Metro Putar Balik 3.391 Kendaraan Pemudik
“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku” ujar dia dalam press release.