Tanpa Surat Bebas Covid, Rombongan Anggota DPRD Nganjuk Lolos Pemeriksaan

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 08 Mei 2021 | 11:42 WIB
Tanpa Surat Bebas Covid, Rombongan Anggota DPRD Nganjuk Lolos Pemeriksaan
Pemeriksaan di pos penyekatan exit tol Ngawi [Madiunpos/Solopos]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mobil Toyota Fortuner  yang mengangkut rombongan dari DPRD Kabupaten Nganjuk diizinkan petugas yang berjaga di pos penyekatan exit tol Ngawi  melanjutkan perjalanan walaupun mereka tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 pada Jumat (7/5/2021), siang.

Menurut laporan Solopos.com, Sabtu (8/5/2021), rombongan tersebut dihentikan petugas ketika hendak keluar dari jalan tol.

Petugas meminta mereka menunjukkan dokumen kelengkapan perjalanan. Seorang perempuan yang mengemudikan mobil menunjukkan surat dinas, namun tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Pengemudi mobil yang mengaku anggota DPRD Kabupaten Nganjuk mengaku sudah menjalani rapid test dan hasilnya negatif.

Baca Juga: Surat Keterangan Bebas Covid-19: Syarat dan Cara Membuatnya

“Kemarin kita rapid, terus sama hari ini. Alhamdulillah negatif semua. Minta maaf tidak tahu [surat hasil rapid test harus dibawa],” kata perempuan itu kepada petugas.

Petugas kemudian mengizinkan rombongan tersebut melanjutkan perjalanan.

Sesuai peraturan selama masa pandemi, pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 harus menjalani rapid test antigen di lokasi pos penyekatan. Fasilitas rapid test antigen juga ada di pos penyekatan exit tol Ngawi.

Perlakuan berbeda dialami sejumlah warga lain yang tidak melengkapi perjalanan dengan surat bebas Covid-19. Mereka langsung diminta untuk melakukan rapid test antigen di pos penyekatan.

Diberhentikan petugas dan diperiksa

Baca Juga: Sutarmidji Murka, Desak Kasus Dugaan Pungli Rapid Test Antigen Diproses

Selama sekitar tiga puluh menit pantauan di pos penyekatan exit tol Ngawi, terlihat ada sejumlah mobil pribadi yang tidak diberhentikan petugas dan diperiksa. Padahal, siang itu ada sejumlah petugas yang berjaga di lokasi pos penyekatan.

Kepala pos pengamanan exit tol Ngawi AKP Rujit mengatakan pos penyekatan ini dijaga selama 12 jam. Setiap sift, jumlah petugas yang jaga ada 40 orang yang terdiri dari 30 petugas kepolisian dan sepuluh petugas dari instansi lain.

Setiap hari ada ratusan kendaraan yang diperiksa, katanya. Ketika ada yang tidak memenuhi syarat dokumen, pengemudi itu akan langsung diminta putar balik.

“Kalau ada yang tidak membawa surat hasil rapid. Kita paksakan rapid test antigen di sini. Kalau tidak mau ya putar balik. Kalau mau dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan,” kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI