Suara.com - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarief menyebut 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan insan KPK yang terlibat dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar. Hal itu disampaikan Laode melalui akun twitternya @LaodeMSyarief pada Jumat (7/5/2021).
"Yang saya ketahui dari 4 tahun berinteraksi dengan insan-insan yang masuk dalam yang 75 orang itu adalah dari Lintas Iman-Lintas Ditektorat dan tulang punggung pengusutan kasus-kasus besar," kata Laode.
Apalagi, kata Laode, kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh 75 pegawai KPK itu diantaranya; kasus korupsi Bansos yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara hingga kasus suap Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.
"Yang masuk dalam 75 orang itu sedang mengusut kasus-kasus besar (Bansos-pajak-pidana korporasi, dan lainnya)," ujarnya.
Baca Juga: Busyro Muqoddas: Isu Taliban di Tubuh KPK Adalah Produk Buzzer Politik
Laode menambahkan dari 75 pegawai KPK itu merupakan Kasatgas yang merupakan tulang punggung dalam penyidikan kasus lintas negara.
"Kasatgas yang jadi tulang punggung penyidikan lintas negara, dll Kalau penyelidik dan penyidik KPK itu hilang akan digantikan oleh siapa? Coba Tebak," tutur Laode.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPK Diuji Wawasan Antikorupsi