Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Jum'at, 07 Mei 2021 | 21:58 WIB
Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji lebih lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang mencabut Surat Keputusan Bersama tiga Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, hingga kini pihaknya belum merespon secara resmi atas putusan yang memenuhi permohonan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat itu.

"Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut," kata Benni saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/5/2021).

Benni menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama yang terlibat dalam
SKB 3 Menteri ini.

Baca Juga: MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Begini Reaksi Kemendikbud

"Karena ini juga terkait dengan kementerian lain, tentunya perlu koordinasi dengan kementerian-kementerian tersebut, sebelum menentukan dan menyepakati sikap akhir atas hal
tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.

MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Resmi! Mahkamah Agung Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI