Surat Keterangan Bebas Covid-19: Syarat dan Cara Membuatnya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:26 WIB
Surat Keterangan Bebas Covid-19: Syarat dan Cara Membuatnya
Surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat mudik 2021 - Ilustrasi - Petugas gabungan mengatur arus lalu lintas saat hari pertama penyekatan larangan mudik di pos penyekatan Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Orang yang hendak mengunjungi keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil/bersalin
  • Pendamping ibu hamil
  • Pendamping persalinan maksimal 2 orang

Cara Memperoleh SIKM

  1. Pemohon dapat masuk ke laman https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Kemudian klik tombol “Urus SIKM”, lalu pemohon akan diarahkan ke laman resmi JakEvo.
  3. Pengajuan SIKM bisa dilakukan Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
  4. Kemudian isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.
  5. Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian data pemohon.
  6. Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
  7. Terakhir cetak dokumen sebagai persyaratan yang ditunjukkan kepada petugas saat dalam perjalanan.

Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap dokumen yang dibawa oleh masyarakat yang melakukan perjalanan. Skrining dokumen akan dilakukan pada setiap pintu kedatangan atau pos yang berada di rest area, perbatasan kota, titik pengecekan maupun titik penyekatan daerah aglomerasi oleh TNI/Polri dan pemerintah daerah setempat. 

Sekali lagi mengingatkan, siapkan surat keterangan bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) jika anda harus melakukan perjalanan selama masa larangan mudik 2021 ini.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI