Suara.com - Aktivis pembela hak-hak perempuan, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk beralih jadi aparatur sipil negara atau ASN sangat inkonstitusional. Terlebih diduga ditemukan adanya materi-materi pertanyaan yang melecehkan perempuan.
Nursyahbani mengaku telah membaca berita di sejumlah media massa yang menyebut kalau dalam TWK tersebut terdapat pertanyaan-pertanyaan bersifat seksis.
"Ada pertanyaan-pertanyaan yang sangat seksis melakukan pelecehan terhadap perempuan dan eksistensi perempuan hanya dilihat fungsi produksinya saja. Misalnya juga pertanyaan dengan status perkawinan, soal hasrat seksual ditanyakan juga, kesediaan jadi istri kedua tapi tidak ada pertanyaan kesediaan," katanya dalam sebuah konferensi pers daring, Jumat (7/5/2021).
"Terus kalau ada pertanyaan pacaran ngapain saja, ini jelas sangat inkonstitusional, melanggar konstitusi dimana dalam pasal 28 G Undang-Undang Dasar itu soal perlindungan terhadap privasi seseorang," sambungnya.
Baca Juga: Aktivis Perempuan: TWK Alih Status Pegawai KPK Seperti Tes Terhadap PKI
Nur menilai bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak ada korelasinya dengan tugas hingga fungsi pemberantasan korupsi di KPK. Ia pun menegaskan pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN tersebut harus ditolak.
"Ya sekali lagi ide bahwa status kepegawaian yang independen dari KPK jadi ASN ini harus tolak mentah-mentah karena kita ketahui KPK dilahirkan karena justru para ASN, Polri atau pun kejaksaan dan lain-lain itu tidak dapat menjalankan fungsinya secara independen," tuturnya.
Lebih lanjut, Nur meminta lembaga antirasuah tersebut dikembalikan sebagaimana prinsip awal ketika didirikan.
"Kita membutuhkan sebuah komite yang independen ini ide yang awalnya dan kita harus mengembalikan pada fungsi itu," tandasnya.
75 Pegawai Tak Lolos
Baca Juga: Daftar Pertanyaan TWK Diduga Lecehkan Pegawai Wanita, Begini Kata KPK
Diketahui, hasil test wawancara kebangsaan itu sudah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi nama-nama 75 pegawai antirasuah itu yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Apalagi, nasib 75 pegawai KPK yang tak tidak memenuhi syarat belum dapat dipastikan. Lantaran KPK, kembali menyerahkan proses itu kepada Kemenpan RB dan BKN.
Adapun informasi yang beredar nama-nama seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.