Wilayah Aglomerasi Mudik 2021: Ada 8 Daerah dan Pengecualian Larangan Mudik

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:06 WIB
Wilayah Aglomerasi Mudik 2021: Ada 8 Daerah dan Pengecualian Larangan Mudik
Ilustrasi wilayah aglomerasi mudik 2021 - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro didampingi Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra saat memantau pelaksanaan penyekatan larangan mudik Lebaran di pintu Gerbang Tol Balaraja Barat. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pemerintah terbaru menyatakan larangan mudik 2021 tak hanya untuk lintas provinsi saja, namun juga di dalam kota. Wilayah aglomerasi, begitu sebutannya, menjadi larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu daerah mana saja yang termasuk wilayah aglomerasi mudik 2021?

Padahal sebelumnya wilayah aglomerasi ini masih diperbolehkan pada aturan sebelumnya, namun kemudian ditetapkan sebagai wilayah yang dilarang mudik untuk meminimalisir penularan Covid-19. Terdapat 8 wilayah aglomerasi mudik 2021 sesuai ketentuan pemerintah.

Wilayah Aglomerasi Mudik 2021

Sebagai informasi, beberapa daerah berikut adalah wilayah aglomerasi mudik 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Bepergian di 15 Bandara

  1. Wilayah Medan Raya, mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
  2. Wilayah Jabodetabek, mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Kota Cimahi.
  3. Wilayah Bandung Raya, mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
  4. Wilayah Semarang Raya, mencakup Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
  5. Wilayah Yogyakarta Raya, mencakup Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
  6. Wilayah Solo Raya, mencakup Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
  7. Wilayah Surabaya Raya, mencakup Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
  8. Wilayah Makassar Raya, mencakup Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.

Secara umum, wilayah-wilayah yang disebutkan ini tidak boleh menjadi tujuan mudik lokal. Jadi idealnya mobilitas masyarakat benar-benar dibatasi agar tidak terjadi penularan Covid-19 besar-besaran.

INFOGRAFIS: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021
INFOGRAFIS: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021

Pengecualian untuk Perjalanan

Namun demikian masih ada beberapa pengecualian yang diberikan untuk mobilitas masyarakat. Namun berkas-berkas yang lengkap menjadi syarat utama.

Setidaknya untuk area Jakarta dan sekitarnya, penggunaan Surat Izin Keluar/Masuk serta kelengkapan berupa berkas tes negatif Covid-19  menjadi berkas wajib yang harus dimiliki.

Beberapa urusan yang masuk dalam pengecualian larangan mudik adalah :

Baca Juga: Larangan Mudik, Kelabui Petugas, Penumpang Ambulans Berkilah Ada Kedukaan

  • Urusan pekerjaan atau dinas.
  • Kunjungan keluarga yang sakit.
  • Kunjungan duka atau anggota keluarga meninggal.
  • Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga.
  • Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang.

Selama masa larangan mudik 2021 ini pemerintah telah menerjunkan aparat untuk mengontrol titik-titik rawan seperti di jalan perbatasan, tempat umum, hingga jalan tol. Setidaknya pada beberapa titik strategis, aparat disiagakan untuk menghalau pemudik lokal dan antar daerah yang masih nekat.

Demikian penjelasan tentang wilayah aglomerasi mudik 2021 dan syarat serta pengecualiannya. Jadi, sebaiknya Anda mengurungkan niat mudik agar tidak berurusan dengan pihak berwajib.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI