Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak pernah terlibat dalam menginisiasi asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK dalam beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu menanggapi terkait adanya kejanggalan dari sejumlan pertanyaan TWK yang diduga melecehkan wanita.
"Dalam penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan penyelenggara asesmen," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Menurut Ali, dalam melaksanakan TWK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: Tepis Isu Taliban, Busyro Muqoddas: Tak Ada Fanatisme Agama di KPK!
Maka itu, kata Ali semua alat tes berupa soal dan materi wawancara disusun oleh BKN bersama lembaga-lembaga tersebut.
"Sebelum melaksanakan wawancara telah dilakukan penyamaan persepsi dengan pewawancara dari beberapa lembaga itu," kata dia.
Menurut Ali, dalam pelaksanaan wawancara ada pertanyaan yang dikembangkan dari tes tertulis yang sudah berlangsung sebelumnya. Apalagi, kata Ali, lembaganya juga sudah mengonfirmasi sejumlah pertanyaan kepada pegawai KPK. Memang adanya beberapa pertanyaan yang perlu dijawab seperti dalam tata cara beribadah dan pilihan hidup keluarga.
"Dari informasi yang kami terima dari pegawai KPK, ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab oleh pegawai beberapa di antaranya misalnya berkaitan dengan tata cara beribadah dan pilihan hidup berkeluarga," kata dia.
Ali pun memastikan pihaknya akan menerima seluruh masukan dari publik terkait sejumlah pertanyaan dalam TWK yang tidak ada relevansinya dengan tugas pegawai KPK.
Baca Juga: Saut Situmorang Angkat Bicara Soal Kejanggalan Materi Soal TWK Pegawai KPK
"Materi dalam wawancara yang tidak berhubungan dengan Tupoksi KPK dan ini menurut kami bisa menjadi masukan bagi penyelenggara asesmen," ujar AliAli pun menggarisbawahi bahwa asesmen tes tertulis dan wawancara ini difokuskan untuk mengukur penguatan integritas dan netralitas ASN.
"Adapun mengenai aspek kompetensi, perlu kami tegaskan kembali, pegawai KPK pada saat rekrutmen awal sudah memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas sehingga aspek ini tidak dilakukan tes kembali," kata dia.
Pertanyaan TWK Diduga Melecehkan Wanita
Sebelumnya, wartawan Suara.com mencoba mengonfirmasi soal adanya sejumlah pertanyaan seksis yang cenderung melecehkan wanita dalam TWK kepada pegawai KPK.
Pertanyaan dalam TWK itu seperti sebagai berikut:
"Kenapa belum menikah?"
"Bersedia tidak menjadi istri kedua?"
"Kalau pacaran ngapain aja?"
"Apakah masih punya hasrat?"
Pegawai KPK itu tak membantah adanya pertanyaan-pertanyaan seperti itu.
"Iya benar," ungkap sumber internal KPK kepada Suara.com, Jumat.
Sebagai penguat adanya pertanyaan-pertanyaan seperti itu juga diketahui oleh tiga pihak lain, yakni Gerak Perempuan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Pelecehan Seksual, serta mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, dalam pernyataan tertulis, mengungkapkan terdapat sejumlah pertanyaan yang seksis dan tak terkait kompetensi pegawai KPK.
Pertama, dalam tes wawancara, seorang pegawai KPK mendapat pertanyaan mengenai statusnya yang belum menikah.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menitnya untuk menjawab pertanyaan seperti ini," demikian dalam pernyataan tertulis Gerak Perempuan dan Kompaks yang diterima Suara.com.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.