Seorang Wakil Rakyat di Tanah Laut Terjerat Kasus Narkoba Lagi

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 07 Mei 2021 | 18:22 WIB
Seorang Wakil Rakyat di Tanah Laut Terjerat Kasus Narkoba Lagi
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA (26) ditetapkan menjadi tersangka kasus narkotika.

"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, Jumat (7/5/2021).

SYA bersama MR (18) dan HS (47) ditangkap pada Sabtu (1/5) lalu di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.

Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dilakukan SYA setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Alfamart, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Baca Juga: Kuli Bangunan di Sleman Nekat Nyabu Agar Kuat Kerja Lembur Bagai Kuda

Barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 2,02 gram yang ditemukan petugas, diakui MR dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.

Kemudian polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.

Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya. Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No.2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.

Sebelumnya, SYA pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi  Kalimantan Selatan pada Desember 2020 lalu. SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Meski Bulan Ramadhan, Angka Prostitusi di Bogor Masih Tinggi

Kala itu, dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru sedang pesta narkoba. Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI