Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menepis isu jaringan kelompok islam radikal Taliban di tubuh KPK. Dia memastikan tidak ada satu pun pegawai lembaga antirasuah itu yang fanatis terhadap aliran agama tertentu.
"Tadi saya katakan ada bagan militan taliban, kuat dugaan itu produk imperium buzzer-buzzer politik. Dan saya bersaksi bahwa di KPK tidak ada yang namanya fanatisme kelompok agama apa pun juga, baik itu Kristiani, Islam Hindu mau pun Budha," kata Busyro dalam konferensi pers daring, Jumat (7/5/2021).
Busyro mengungkapkan, dirinya masih ingat betul bahwa ada salah satu penyidik senior KPK bernama Christian tetap menjadi umat Kristiani yang taat, kemudian jaksa bernama Kadek menjadi Hindu yang taat juga.
"Kemudian ada Novel Baswedan Cs yang memilih pindah status dari sebagai perwira polisi pindah jadi penyidik KPK berkhidmat di KPK untuk fokus kepada KPK," ujarnya.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPK Diuji Wawasan Antikorupsi
Namun menurutnya sekarang semua amat disayangkan telah terjadi alih fungsi kepegawaian KPK. Terlebih adanya isu test wawancara kebangsaan pegawai KPK alih fungsi menjadi PNS atau ASN.
Dari test tersebut terdapat 75 anggota pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos. Busyro menilai test wawancara tersebut sangat absurd.
"Sudah disampaikan materi seleksi atau tes wawasan kebangsaan tapi materi-materinya sangat kacau sangat absurd dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai otentik kebangsaan yang dengan luhur digoreskan oleh founding father dalam UUD 45," tuturnya.
75 Pegawai Pegawai KPK
Diketahui, hasil test wawancara kebangsaan itu sudah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Perempuan Pegawai KPK Ditanya saat Tes: Kalau Pacaran Ngapain Aja?
Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi nama-nama 75 pegawai antirasuah itu yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Apalagi, nasib 75 pegawai KPK yang tak tidak memenuhi syarat belum dapat dipastikan. Lantaran KPK, kembali menyerahkan proses itu kepada Kemenpan RB dan BKN.
Adapun informasi yang beredar nama-nama seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.