Suara.com - Ratusan pekerja pabrik Shou Fong Lastindo di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mogok kerja pada Jumat (7/5/2021), pagi. Mereka menuntut perusahaan memenuhi kewajiban membayar gaji dan tunjangan hari raya sesuai jumlah yang seharusnya diterima.
Setiap pekerja selama ini mendapat gaji Rp1.870.000 atau sesuai Upah Minimum Kabupaten tahun 2019.
“Gaji kita juga belum dibayar-bayar. Diundur terus. Kita sudah bekerja sesuai jam, kita juga butuh makan, sebentar lagi juga mau lebaran,” kata seorang pekerja.
Mereka semakin kecewa karena hanya mendapatkan THR sebesar Rp100 ribu
Menurut laporan Beritajatim, manajemen perusahaan belum menanggapi tuntutan buruh. Shou Fong Lastindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan alas kaki sepatu.
Setelah demonstrasi di depan pabrik, kata seorang buruh, “Banyak yang langsung pulang, sangat kecewa karena tidak mendapat tanggapan dari manajemen.”
Buruh merasa mereka tidak dihargai, padahal selama ini sudah bekerja semaksimal mungkin untuk perusahaan.
Shou Fong beroperasi di dua tempat di Bojonegoro, yakni di Desa Bakung (Kecamatan Kanor) serta di Desa Prayungan (Kecamatan Sumberejo).
Merespons persoalan pekerja, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan dinas sedang melakukan verifikasi. Sejauh ini, dinas belum mendapat pengaduan secara resmi.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap: Rumus dan Contoh Perhitungan
“Jadi harus ada kepatuhan dari perusahaan dalam pemberian THR sesuai ketentuan yang berlaku termasuk apabila tidak mampu memberikan sesuai ketentuan,” ujar Welly dikonfirmasi terpisah.