- Gaji pokok: 5.000.000
- Tunjangan tetap: 1.000.000
- Tunjangan tidak tetap: 2.000.000
- Upah per bulan: (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
- Upah per bulan: (5.000.000 + 1.000.000)
- Upah per bulan: Rp 6.000.000
THR = (12 x 6.000.000) : 12 = Rp 6.000.000
Jadi, THR yang berhak didapatkan oleh Joko dari PT Abadi Jaya adalah sebesar Rp 6 juta.
Seperti itulah cara menghitung THR karyawan tetap. Jika sudah menjadi karyawan tetap seharusnya Anda mendapat THR dengan jumlah berdasarkan rumus di atas. Apabila jumlah THR yang masuk rekening berkurang atau tidak sesuai segera lapor kepada HRD perusahaan kalian.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama