Suara.com - Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), yang terletak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, akhirnya diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/5/2021). PSEL Benowo menjadi pilot project nasional, sehingga daerah lain diminta untuk meniru sistem di Surabaya tersebut.
Peresmian itu ditandai dengan bunyi sirine dan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Saat itu, Kepala Negara juga sempat meninjau langsung central control room. Di tempat tersebut, ia mengecek sistem pengolahan sampah hingga bisa menjadi listrik.
Presiden Jokowi mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam merealisasikan PSEL Benowo. Bahkan ia juga meminta daerah lain di Indonesia untuk meniru dan meng-copy paste yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
"Saya sangat mengapresiasi instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan ini. Nanti kota-kota lain akan saya perintah supaya tidak usah ruwet-ruwet, lihat aja di Surabaya, tiru, copy," katanya.

Menurutnya, sejak tahun 2018, ia sudah berupaya menyiapkan sejumlah payung hukum bagi daerah untuk bisa merealisasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Ia sebenarnya ingin bisa memiliki fasilitas tersebut sejak tahun 2008, tepatnya saat dia masih menjabat Wali Kota Solo.
"Saya siapkan Perpresnya, saya siapkan PP-nya, untuk apa? Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008, saya masih jadi wali kota, kemudian menjadi gubernur, kemudian jadi presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik, seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," jelasnya.
Payung hukum yang dikeluarkan Jokowi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Tujuannya agar pemerintah daerah berani mengeksekusi program pembangunan tersebut tanpa khawatir terhadap payung hukumnya.
"Untuk memastikan pemda berani mengeksekusi. Dulu takut mengeksekusi, karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil. Karena payung hukumnya yang tidak jelas, sehingga memutuskannya sulit," ungkapnya.
Kepala Negara pun mengapresiasi kecepatan bekerja Pemkot Surabaya, sebagai salah satu kota yang ditunjuk lewat Peraturan Presiden, yang pertama kali berhasil membuat fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Selain Kota Surabaya, ada 11 daerah lain yang ditunjuk dalam Perpres 35/2018, yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.
Baca Juga: Ini Agenda Kunjungan Presiden Jokowi ke Lamongan dan Surabaya
"Sekali lagi saya acung dua jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya, baik wali kota lama maupun yang baru. Tidak mudah, karena saya mengalami," imbuhnya.