Presiden Resmikan PSEL Benowo Kota Surabaya dan Jadi Pilot Project Nasional

Jum'at, 07 Mei 2021 | 17:00 WIB
Presiden Resmikan PSEL Benowo Kota Surabaya dan Jadi Pilot Project Nasional
Presiden Joko Widodo meresmikan PSEL di TPA Benowo, Kota Surabaya, Kamis (6/5/2021). (Dok : Pemkot Surabaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), yang terletak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, akhirnya diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/5/2021). PSEL Benowo menjadi pilot project nasional, sehingga daerah lain diminta untuk meniru sistem di Surabaya tersebut.

Peresmian itu ditandai dengan bunyi sirine dan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Saat itu, Kepala Negara juga sempat meninjau langsung central control room. Di tempat tersebut, ia mengecek sistem pengolahan sampah hingga bisa menjadi listrik.

Presiden Jokowi mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam merealisasikan PSEL Benowo. Bahkan ia juga meminta daerah lain di Indonesia untuk meniru dan meng-copy paste yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

"Saya sangat mengapresiasi instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan ini. Nanti kota-kota lain akan saya perintah supaya tidak usah ruwet-ruwet, lihat aja di Surabaya, tiru, copy," katanya.

Baca Juga: Ini Agenda Kunjungan Presiden Jokowi ke Lamongan dan Surabaya

Presiden Joko Widodo meresmikan PSEL di TPA Benowo, Kota Surabaya, Kamis (6/5/2021). (Dok : Pemkot Surabaya)
Presiden Joko Widodo meresmikan PSEL di TPA Benowo, Kota Surabaya, Kamis (6/5/2021). (Dok : Pemkot Surabaya)

Menurutnya, sejak tahun 2018, ia sudah berupaya menyiapkan sejumlah payung hukum bagi daerah untuk bisa merealisasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Ia sebenarnya ingin bisa memiliki fasilitas tersebut sejak tahun 2008, tepatnya saat dia masih menjabat Wali Kota Solo.

"Saya siapkan Perpresnya, saya siapkan PP-nya, untuk apa? Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008, saya masih jadi wali kota, kemudian menjadi gubernur, kemudian jadi presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik, seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," jelasnya.

Payung hukum yang dikeluarkan Jokowi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Tujuannya agar pemerintah daerah berani mengeksekusi program pembangunan tersebut tanpa khawatir terhadap payung hukumnya.

"Untuk memastikan pemda berani mengeksekusi. Dulu takut mengeksekusi, karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil. Karena payung hukumnya yang tidak jelas, sehingga memutuskannya sulit," ungkapnya.

Kepala Negara pun mengapresiasi kecepatan bekerja Pemkot Surabaya, sebagai salah satu kota yang ditunjuk lewat Peraturan Presiden, yang pertama kali berhasil membuat fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Selain Kota Surabaya, ada 11 daerah lain yang ditunjuk dalam Perpres 35/2018, yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Baca Juga: Mal di Surabaya Diminta Batasi Jumlah Pengunjung, Maksimal 50 Persen

"Sekali lagi saya acung dua jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya, baik wali kota lama maupun yang baru. Tidak mudah, karena saya mengalami," imbuhnya.

Di samping itu, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik di sejumlah daerah merupakan prioritas presiden. Bahkan persoalan ini sudah lama dibahas oleh presiden beserta jajaran terkait pada rapat terbatas yang digelar pada 16 Juli 2019.

Makanya pada kesempatan ini, Kepala Negara kembali menyampaikan bahwa semangat dari pembangunan fasilitas tersebut tidak hanya terletak pada urusan penyediaan listrik semata, tapi juga hendak membenahi salah satu permasalahan kota, yaitu soal manajemen sampah, utamanya di kota-kota besar.

"Saya gonta-ganti urusan Perpres dan PP bagaimana, agar seluruh kota bisa melakukan ini, karena urusan sampah itu bukan hanya urusan menjadikan sampah menjadi listrik, bukan itu. Tapi urusan kebersihan kota, urusan nanti kalau ada masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk-tumpuk, kemudian kalau hujan menghasilkan limbah lindi, problem semuanya," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, TPA di Benowo Surabaya sudah beroperasi sejak tahun 2001. Saat itu, volume sampah yang masuk dan bisa diolah di TPA seluas 37,4 hektare ini, yang mencapai 1.600 ton per hari.

PSEL di TPA Benowo, Kota Surabaya. (Dok : Pemkot Surabaya)
PSEL di TPA Benowo, Kota Surabaya. (Dok : Pemkot Surabaya)

"Tapi karena pemkot ingin melakukan pengolahan secara efektif, maka peran serta masyarakat kita tingkatkan dengan 3R (reduce, reuse, dan recycle). Melalui cara ini, ternyata dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA Benowo sampai 20 persen," katanya.

Namun begitu, pihaknya masih ingin lebih efektif lagi dalam mengatasi masalah manajemen pengelolaan sampah. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan PT. Sumber Organik. Hasil kerja sama inipun akhirnya menghasilkan energi listrik 11 megawatt. Dengan rincian, 2 megawatt melalui metode Landfill Gas Power Plant dan 9 megawatt dari Gasification Power Plant.

"Itu semua sudah bisa beroperasi mulai hari ini. Dan dengan beroperasi PSEL ini, kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Tri Rismaharini, karena beliau yang membimbing dan terus berjuang tanpa mengenal lelah, sehingga ini bisa berdiri dan bisa beroperasi hari ini," pungkasnya. (ADV)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI