Suara.com - Eks Komisioner Komnas HAM Yosep Stanley Adi Prasetyo mengaku tidak habis pikir dengan keputusan pemerintah menetapkan label teroris untuk Tentara Pembebasan Negara Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Menurutnya, kalau memang mereka melakukan kejahatan, lebih baik diproses secara hukum yang berlaku.
"Saya terus terang tidak megnerti kenapa menetapkan OPM itu sebagai kelompok teroris karena ini justru menimbulkan problem," kata Stanley dalam sebuah diskusi virtual yang digelar jubi.co.id pada Jumat (7/5/2021).
Stanley menyebut kalau OPM itu tidak hanya berada di Papua. Perwakilannya itu tersebar di beberapa negara, terutama negara-negara Pasifik.
"Kita tahu mereka juga punya perwakilan di London, Belanda, dan Swedia," ujarnya.
Baca Juga: Label Teroris TPNPB OPM Disebut jadi Ajang Balas Dendam Pemerintah
Kalau pemerintah menetapkan TPNPB-OPM sebagai teroris, justru akan memancing munculnya pertanyaan dsri negara-negara yang mengakomodasi perwakilan OPM. Selain itu, penyematan teroris dianggapnya dapat menimbulkan masalah di dalam diplomasi internasional yang dilakukan Indonesia.
Ketimbang menyematkan label teroris, Stanley menilai seharusnya ada penerapan proses hukum apabila ada anggota TPNPB-OPM yang berulah.
"Karena memang tugas negara itu, tugas aparat penegak hukum, adalah menangkap, mengadili, dan kemudian memidanakan mereka yang melakukan perbuatan pidana karena membunuh, kemudian menggangu orang, melepaskan tembakan di tempat-tempat vital itu kan juga bagian dari perbuatan pidana," jelasnya.