Cuma Ingin Hirup Udara Segar saat Karantina, Kakek Ini Didenda Rp 17 Juta

Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:02 WIB
Cuma Ingin Hirup Udara Segar saat Karantina, Kakek Ini Didenda Rp 17 Juta
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang kakek di Pahang, Malaysia, dijatuhi hukuman denda belasan juta rupiah karena melanggar aturan hanya untuk menghirup udara segar di depan rumahnya.

Menyadur World Of Buzz, Kamis (6/5/2021) pria 73 tahun dari Raub, Pahang tersebut sedang menjalani karantina di rumahnya.

Kemudian dia keluar rumah hanya untuk menghirup udara segar, namun tindakannya tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan yang berlaku dan didenda 5.000 ringgit atau sekitar Rp 17,3 juta.

OCPD Raub Supt Kama Azural Mohamed mengatakan bahwa tiga warga yang tinggal di kawasan di bawah Perintah Pengendalian Gerakan yang Ditingkatkan (EMCO) langsung didenda karena melanggar prosedur operasi standar (SOP) tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: Suami Joanna Alexandra Meninggal Dunia, Sempat Covid-19 Komorbid Asma

"Jika prosedur operasi standar tidak diikuti, orang-orang ini dapat menyebarkan virus jika mereka didiagnosis dengan Covid-19," katanya.

Dia menambahkan bahwa orang pertama yang dijatuhi hukuman adalah seorang pria tua yang keluar untuk menikmati udara sejuk karena rumahnya sangat panas.

Dia kemudian didenda 5.000 ringgit (Rp 17,3 juta) berdasarkan Pasal 22 (b) Undang-undang Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021.

Dua pelanggar lainnya masing-masing didenda 2.000 ringgit (Rp 6,9 juta) sesuai dengan Bagian 25 (a) dari Ordonansi yang sama karena makan di area di bawah EMCO.

Kama Azural mengatakan 17 petugas polisi telah ditempatkan sepanjang waktu di Sungai Chalit, Sungai Klau dan Sungai Ruan untuk memastikan bahwa penduduk setempat mematuhi aturan karantina pemerintah.

Baca Juga: Tidak Mudik Demi Selamatkan Keluarga di Kampung

Azural juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti SOP selama masa karantina atau akan dijatuhi hukuman jika terpergok melanggar.

Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika ada yang melanggar untuk memutus rantai Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI