Soal 75 Pegawai KPK Gagal PNS, Tjahjo: Kok Dikembalikan ke Kemenpan RB?

Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:56 WIB
Soal 75 Pegawai KPK Gagal PNS, Tjahjo: Kok Dikembalikan ke Kemenpan RB?
Menpan RB Tjahjo Kumolo [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo enggan ikut campur  
soal nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ia berdalih hal tersebut menjadi urusan rumah tangga KPK.

"Saya tidak tahu (soal nasib 75 pegawai KPK tidak lolos). Sejak awal kan ini masalah intern KPK," kata Tjahjo kepada wartawan yang dikutip Suara.com, Jumat (7/5/2021). 

Pihak KPK sempat menyebut nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan ditentukan setelah diserahkan ke Kemenpan-RB. Tjahjo lantas bingung dengan mekanisme tersebut. 

Ia menegaskan kalau Kemenpan RB tidak ikut dalam proses TWK bagi calon ASN KPK. Justru yang ada ialah KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penyelenggaraannya, kemudian keputusan dari tes tersebut diserahkan kepada pimpinan KPK. 

"Ya, sudah selesai, kok dikembalikan ke PAN RB? Dasar haknya apa? Ini kan intern rumah tangga KPK," ucapnya.

75 Pegawai KPK Tak Lolos

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H. Harefa mengungkapkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) nasibnya akan diserahkan kepada Kementerian Menpan RB.

Menurut Cahya, pimpinan KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil Assessment Tes Wawasan Kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (75 Pegawai KPK)," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021) malam.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ferdinand: Mengapa Jokowi yang Disalahkan?

Menurut Cahya, KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI