Suara.com - Tes alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur negeri sipil, dinilai turut bermuatan seksisme dan melecehkan perempuan pegawai lembaga anti rasuah tersebut.
Wartawan Suara.com mencoba mengonfirmasi kebenaran dugaan itu, kepada salah satu pegawai KPK.
Pegawai KPK yang tak mau namanya dipublikasikan itu membenarkan adanya sejumlah pertanyaan seksis serta melecehkan perempuan saat tes wawasan kebangsaan.
Suara.com mempertanyakan, apakah benar atau tidak terdapat pertanyaan wawancara seperti: "Kenapa belum menikah?"; "Bersedia tidak menjadi istri kedua?"; "Kalau pacaran ngapain aja?"; hingga, 'Apakah masih punya hasrat?'.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Mangkir Panggilan KPK, Soal Suap Wali Kota Tanjungbalai
Pegawai KPK itu tak membantah adanya pertanyaan-pertanyaan seperti itu.
"Iya benar," ungkap sumber internal KPK kepada Suara.com, Jumat (7/5/2021).
Ia mengatakan, pertanyaan-pertanyaan itu ditunjukan kepada pegawai KPK yang perempuan dan belum menikah.
"Perempuan yang single, belum nikah," kata dia.
Namun, pegawai KPK itu tidak berkomentar ketika Suara.com mempertanyakan apakah yang bersangkutan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seksis serta melecehkan tersebut.
Baca Juga: Alasan Dinas, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK
Sebagai penguat, adanya pertanyaan-pertanyaan seperti itu juga diketahui oleh tiga pihak lian yakni Gerak Perempuan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Pelecehan Seksual, serta mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, dalam pernyataan tertulis, mengungkapkan terdapat sejumlah pertanyaan yang seksis dan tak terkait kompetensi pegawai KPK.
Pertama, dalam tes wawancara, seorang pegawai KPK mendapat pertanyaan mengenai statusnya yang belum menikah.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu pegawai KPK harus menghabiskan waktu 30 menitnya untuk menjawab pertanyaan seperti ini," demikian dalam pernyataan tertulis Gerak Perempuan dan Kompaks yang diterima Suara.com.
Kedua, terdapat pertanyaan dalam wawancara mengenai hasrat perempuan pegawai KPK: "Masih ada hasrat apa enggak?"
Ketiga, wawancara itu juga memuat pertanyaan perihal kesediaan perempuan pegawai KPK untuk menjadi istri kedua.
Selanjutnya, keempat, terdapat pertanyaan sebagai berikut: "Kalau pacaran ngapain aja?"
"Pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara," kecam Gerak Perempuan dan Kompaks.
Menurut mereka, pertanyaan-pertanyaan itu bernuansa seksis karena didasari asumsi perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.
Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara.
Hal ini bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 dan amandemennya mengatur “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi“.
Karenanya, Gerak Perempuan dan Kompaks mendesak pemerintah melakukan investigasi dan pengusutan perihal tes alih status pegawai KPK yang diwarnai pertanyaan-pertanyaan seksis dan melecehkan.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga mengungkapkan, mengetahui adanya pertanyaan-pertanyaan seperti itu.
Dia menilai, dimasukkannya pertanyaan-pertanyaan seperti ini merupakan tindakan tercela yang menghina akal sehat.
Bambang Widjojanto bahkan menilai itu adalah bentuk sebuah kedunguan yang sudah sangat mengakar.
"Saking 'hebat' kecerdasannya, pada Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, katanya, ditanyakan: Kalau pacaran ngapain aja? Apa masih punya hasrat? Bersedia tidak jadi istri kedua?" kata Bambang Widjojanto.
"Tindakan tercela yang menghina akal sehat. Apakah kita masih bisa bersikap toleran atas kedunguan yang kian radikal?"
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.