Soal Relokasi, Bima Arya Dituding Mau Pecah Belah Jemaat GKI Yasmin

Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:46 WIB
Soal Relokasi, Bima Arya Dituding Mau Pecah Belah Jemaat GKI Yasmin
Wali Kota Bogor Bima Arya. [Dok. Pemkot Bogor]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Bogor, Biwa Arya mendapatkan kecaman dari pengurus GKI Yasmin, setelah upayanya meminta gereja yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin direlokasi ke tempat lain.

Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging menganggap, upaya Bima Arya itu bertujuan untuk memecah belah institusi gereja dan jemaat gereja GKI. 

“Merupakan tindakan pemecahbelahan institusi gereja dan jemaat gereja GKI, yang patut diduga dilakukan untuk menggagalkan pembukaan segel gereja GKI Yasmin dilokasinya yang asli sebagaimana disebut dalam putusan Mahkamah Agung RI terkait sahnya IMB gereja GKI Yasmin,” kata Bona lewat video konperensi pers dari Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021). 

Relokasi itu ditawarkan Bima Arya lewat Surat Walikota Bogor Nomor  452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, isinya menawarkan pemberian lahan untuk gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh seberang Restoran Gumati Bogor, yang berjarak kurang lebih 2 KM dari lokasi gereja saat ini.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Pusat Perbelanjaan di Bogor Timbulkan Kerumunan

Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin hendak melakukan ibadah misa natal di depan gereja yang terletak di jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12).
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin hendak melakukan ibadah misa natal di depan gereja yang terletak di jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12).

Selain itu, upaya dari Bima Arya juga disebut melakukan penipuan publik, sebab  berdasaran Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009  telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin,  sehingga keberadaan  rumah ibadah itu tetap  di Jalan  KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, bukan di lokasi lain. 

“Merupakan penipuan publik yang dilakukan Pemkot Bogor pada jemaat GKI Yasmin dan secara luas pada warga negara Indonesia pada umumnya, karena putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung di atas mengikat semua pihak,,” tegas Bona. 

Diketahui, nasib perizinan Gereja  GKI Yasmin, yang berlokasi di  Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin,  Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak  masyarakat. Sejak dibangun sekitar sepuluh tahun yang lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.   

Menurut, Bona, pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan ilegal terhadap gereja mereka itu. Padahal berdasarkan keputusan MA dan Ombudsman, perizinannya sebagai tempat ibadah telah memiliki payung hukum tetap dan legal.

Baca Juga: Soal Sholat Idul Fitri di Bogor Ditiadakan, Bima Arya: Tidak Benar!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI