Label Teroris TPNPB OPM Disebut jadi Ajang Balas Dendam Pemerintah

Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:40 WIB
Label Teroris TPNPB OPM Disebut jadi Ajang Balas Dendam Pemerintah
Ilustrasi-TPNPB di Papua Barat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal. Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. 

Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan. 

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI