Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pelabelan teroris kepada kelompok Tentara Pembebasan Negara Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM) menjadi langkah reaktif pemerintah. Pemerintah bisa dianggap ingin membalas dendam pasca TPNPB menembak mati Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen TNI (Anumerta) I Gusti Putu Danny beberapa waktu lalu.
"Pelabelan teroris ini juga akan dilihat sebagai upaya balas dendam," kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam diskusi virtual yang digelar jubi.co.id, Jumat (7/5/2021).
Padahal situasi yang terjadi di Papua selama ini mengenai kesejahteraan dan akses kebutuhan dasar warganya. Itu sudah berjalan lama di Bumi Cenderawasih, terlebih kerap menimbulkan korban.
"Jadi pendekatan pelabelan KKB sebagai organisasi teroris adalah langkah reaktif ketimbang upaya negara untuk melakukan pendekatan menyelesaikan permasalahan di Papua secara sistemik," ujarnya.
Baca Juga: Dicap Teroris, Jubir TPNPB-OPM: Kenapa Tidak Melalui Dialog?
Rivanlee menilai reaktifnya pemerintah tersebut terlihat ketika sejumlah dasar pada undang-undang tentang terorisme yang memang bermasalah malah diabaikan. Menurutnya, ada sejumlah unsur dalam legislasi tersebut yang tidak memenuhi definisi terorisme.
"Baik itu siapa yang ditujukan, motif, dampak, sasaran dan yang sekiranya itu dipaksanakan masuk definisi dari terorisme," ujarnya.
Dicap Teroris
Sebelumnya, pemerintah resmi mengategorikan TPNPB sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Tak Gentar Hadapi Densus, OPM: Kami yang Punya Alam di Sini Siap Lawan!
Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini.
Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal. Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya.