Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan terlambat mengeluarkan regulasi soal mekanisme Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan sosialisasi aturan tersebut secara efektif.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI August Hamonangan mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub soal mekanisme SIKM satu hari sebelum diberlakukannya SIKM, yakni pada 5 Mei 2021. Ia menyebut banyak masyarakat yang tak mengerti cara mendapatkan surat tersebut.
“Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga yang tidak tahu aturan baru ini,” ujar anggota Komisi A dari Fraksi PSI August Hamonangan kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Tak hanya itu, ia menilai pengurusan surat tersebut membutuhkan sejumlah surat keterangan dari sejumlah pihak. Ia meyakini pengurus RT/RW, puskesmas dan kantor kewalahan karena dikejar-kejar membuat surat keterangan untuk pengurusan SIKM.
Baca Juga: Tak Kantongi SIKM, Puluhan Kendaraan di Tangerang Diputar Balik Polisi
“Masih banyak yang bingung, SIKM itu hanya untuk arus balik saat mau masuk ke Jakarta, atau sedari awal keluar Jakarta sudah pegang SIKM, ini yang harus dijelaskan ke masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, Pemprov DKI harus berupaya melakukan sosialisasi yang masif kepada warga, melibatkan semua pihak mulai RT/RW, puskesmas yang mengeluarkan surat keterangan sehat, kantor hingga Satgas Covid setempat.
Situs pendaftaran SIKM yakni JAKEVO juga harus ditingkatkan kapasitasnya agar bisa dipastikan tidak terganggu pada saat diakses bersamaan.
“Jangan sampai situs tidak bisa diakses karena kelebihan beban, dan ini menjadi alasan warga untuk tidak mengurus SIKM,” pungkasnya.
Baca Juga: Praktis! Begini Cara Buat SIKM Jakarta Secara Online Lewat Situs JakEVO