Hukum Masuk Gereja Bagi Muslim Menurut Ulama dan Kitab Mausuah Fiqh

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 07 Mei 2021 | 13:46 WIB
Hukum Masuk Gereja Bagi Muslim Menurut Ulama dan Kitab Mausuah Fiqh
Hukum masuk gereja bagi muslim - Gus Miftah di GBI Amanat Agung Jakarta - (Instagram/@gusmiftah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, aksi Gus Miftah kembali jadi sorotan lantaran melakukan ceramah di gereja. Video aksi ceramah Gus Miftah di gereja yang tersebar di media sosial menuai pro dan kontra dari masyarakat. Lantas bagaimana hukum masuk gereja bagi muslim?

Perlu diketahui, saat itu Gus Miftah menghadiri undangan peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, pada Kamis (29/4/2021). 

Berdasatkan penelusuran dari berbagai sumber, berikut ini beberapa hukum masuk gereja bagi muslim menurut para ulama serta penjelasannya.

Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)

Melansir dari laman YouTube Ustadz Lovers, Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tegas mengatakan hukum masuk gereja bagi muslim adalah haram.

“Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain, haram. Saya tak nonton filmnya sampai habis, tapi cuma trailer-nya aja. Tapi di dalam itu yang bisa saya komentari pertama masuk ke rumah ibadah,” ujar Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Ustadz Lovers, pada (2/5/2021) lalu. UAS mengatakan hukum tersebut berdasarkan mazhab Syafi'i.

"Haram karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala. Maka dalam Islam, mazhab Syafi'i mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala," terang UAS.

Menurut Nahdlatul Ulama

Sementara itu, melansir dari laman Nahdlatul Ulama, Prof.Nadirsyah Hosen, dosen fakultas hukum Monash University, Australia mengatakan, dalam Alquran dan Hadist tidak ada larangan yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain. Oleh karenanya, pembahasan tentang hukum masuk gereja bagi muslim masuk ke ranah interpretasi atau penafsiran para ulama.

Baca Juga: Setelah Orasi di Gereja, Syahadatnya Gus Miftah Juga Dibilang Batal..

Berikut ini beberapa pandangan para ulama berdasarkan kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait terkait hukum umat muslim masuk gereja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI