Selundupkan Senjata ke Penjara, Wanita Sembunyikan Pistol 4 Inci di Vagina

Jum'at, 07 Mei 2021 | 13:04 WIB
Selundupkan Senjata ke Penjara, Wanita Sembunyikan Pistol 4 Inci di Vagina
Ilustrasi pistol. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita Missouri menyelundupkan senjata ke penjara dengan menyembunyikan pistol di dalam vagina. Menyadur New York Post Jumat (07/05) wanita ini dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Amy Wilhite, 39, telah mengaku bersalah karena menyelundupkan revolver 4 inci ke penjara Boone County pada 14 Februari, tulis laporan The Smoking Gun.

Senjata api itu diisi dengan lima peluru ketika Wilhite membawanya masuk ke dalam area penjara.

Petugas Departemen Kepolisian Columbia awalnya gagal menemukan revolver seberat 4,6 ons itu meskipun sudah melakukan pemeriksaan telanjang karena dimasukkan ke dalam lubang tubuhnya.

Baca Juga: Cerita Kurir Olshop Ditodong Pelanggan Pakai Pistol Gegara Pesanan Salah

Akhirnya pistol itu ditemukan oleh pihak berwenang 17 hari setelah Wilhite dikirim ke penjara atas tuduhan senjata dan narkotika terpisah, kata laporan itu.

Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Penyelidik menuduh Wilhite telah mengeluarkan senjata api dari tubuhnya dan menyembunyikannya di dalam barang-barang pribadinya.

Wanita ini kemudian mengaku memiliki pistol saat diinterogasi, tetapi dia mengatakan bahwa senjata itu ditujukan untuk narapidana lain.

Sementara itu, narapidana lain di unitnya justru membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa "Amy memiliki senjata api," menurut laporan itu.

Sebagai tambahan atas tuduhan penyelundupan senjata, Wilhite mengaku bersalah pada 19 April atas kejahatan narkoba dan jumlah senjata yang membuatnya ditahan sebelumnya.

Baca Juga: Todongkan Pistol ke Kurir Gegara Beli Sendal Online Beda, Warga Ini Diciduk

Dia diperintahkan untuk menjalani hukuman lima tahun atas setiap hukuman, dengan hukuman yang dijalankan bersamaan dengan hukuman penjara 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI