Suara.com - Pengurus GKI Yasmin mendesak Walikota Bogor Bima Arya segera membuka segel ilegal terhadap gereja mereka yang berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor.
Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan perizinan gereja tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009.
Kemudian hal itu juga diperkuat dengan Rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.
“Mendesak Bima Arya untuk segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombusdman,” kata Bona lewat video konperensi pers dari Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Bima Arya Imbau Seluruh PNS Bogor Sumbangkan THRnya Kepada Masyarakat
Selain mendesak pembukaan segel, mereka juga menolak tawaran relokasi pemindahan gereja ke lokasi lain, seperti yang disampaikan Bima Arya lewat Surat Walikota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021.
“Alih-alih berfokus pada pembukaan segel ilegal yang dipasang di GKI Yasmin di Jl KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, kini Pemkot Bogor justru menawarkan pemberian lahan untuk gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh seberang Restoran Gumati Bogor, yang hanya terpisah jarak kurang lebih 2 KM dari gereja yang disegel,” ujar Bona.
Lebih lanjut, GKI Yasmin juga menyayangkan sikap Bima Arya yang tidak konsisten, sebab orang nomor satu di Kota Bogor itu sempat menyatakan bakal membuka gereja untuk jamaah beribadah.
Hal itu kata Bona, disampaikan Bima lewat perwakilannya Kesbangpol Kodya Bogor di Kantor Kementerian Agama dalam pertemuan yang dipimpin Dirjen Bimas Kristen pada akhir Desember 2019.
“Bahwa Pemkot Bogor dan jajaran terkait di Bogor makin optimis bahwa segel gereja GKI Yasmin dapat segera dibuka dan gedung gereja dapat dipergunakan kembali untuk peribadatan, sebab Pemkot Bogor dan jajaran terkait telah menyiapkan berbagai langkah persiapan yang perlu untuk hal tersebut. Namun kini, semua janji itu kembali dilanggar sendiri oleh Bima Arya,” tutur Bona.
Baca Juga: Bakal Diakuisisi Pihak Luar, Bima Arya Ingin PSB Bogor Maju
Diketahui, nasib perizinan Gereja GKI Yasmin, yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak masyarakat. Sejak dibangun sekitar sepuluh tahun yang lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.