Suara.com - Pengelola Terminal Kalideres menolak dua calon penumpang yang tidak memenuhi syarat khusus pada hari kedua penerapan aturan larangan mudik.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain menjelaskan persyaratan yang tidak dipenuhi dua calon penumpang, di antaranya Surat Izin Keluar Masuk bukan dari lurah atau kepala desa, melainkan hanya dari RT.
"Kami arahkan supaya segera lengkapi SIKM atau keterangan lurah dibuat dan lengkapi dulu nanti kalau sudah lengkap, baru diajukan kembali," katanya.
Sedangkan penumpang khusus yang memenuhi syarat ada 12 orang dengan tujuan ke beberapa kota di antaranya di Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Pakai Lima Bus, 22 Penumpang Bisa Keluar Jakarta dari Terminal Kalideres
"Namun mereka belum berangkat, perkiraannya sore karena menunggu kesiapan bus," kata Revi.
Dengan demikian, total jumlah penumpang khusus non-mudik yang berangkat dari Terminal Kalideres pada hari pertama dan hari kedua hingga pukul 11.00 WIB mencapai 32 orang dan yang ditolak ada 12 orang.
Sementara itu, pantauan ANTARA di Terminal Kalideres, suasana tidak begitu ramai calon penumpang khusus. Hanya ada beberapa calon penumpang yang membawa persyaratan keluar dari Jakarta.
Selain itu, sejumlah bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dengan stiker khusus memasuki terminal.
Tercatat hingga pukul 10.30 WIB, ada 20 armada bus yang melayani penumpang khusus non mudik. [Antara]
Baca Juga: Tak Bawa SIKM, Pengendara Disuruh Putar Balik di Perbatasan Tangerang