Suara.com - Dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, berkelahi sampai terluka parah setelah mereka gara saling ejek di media sosial Facebook.
“Awalnya, korban berinisial AF mengajak tersangka MY berkelahi karena saling menjelekkan di media sosial. Korban merasa tersinggung dan mendatangi rumah tersangka (MY) pada pukul lima pagi, 24 April lalu,” kata Wakil Kepala Polres Jember Komisaris Kadek Ary Mahardika dalam laporan Beritajatim.
AF warga Kecamatan Mumbulsari dan MY warga Kecamatan Kaliwates. Mereka sebenarnya sudah saling mengenal satu sama lainnya.
Setelah rumahnya didatangi AF, MY meladeninya. MY menemui AF bersama rekannya, AJ, dengan membawa samurai.
Baca Juga: Mau Lebaran, 226 Perangkat Desa di Jember Masih Belum Terima Gaji 5 Bulan
“Pada waktu cekcok tersebut, korban terkena (dianiaya dengan) gagang samurai yang dibawa tersangka MY sehingga mengalami luka pada bagian kepala,” kata Mahardika.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kantor polisi Jember dan sekarang sedang diproses secara hukum.
Tersangka MY dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. “Ancaman hukumannya delapan tahun penjara,” kata Mahardika.
“Tersangka menyerang secara membabibuta sehingga mengenai dirinya sendiri. Kondisi korban sekarang sudah stabil,” kata Mahardika.
Baca Juga: 3000 Aparat Desa di Jember Gajinya Telat 5 Bulan, Padahal Mau Lebaran