Suara.com - Polri menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama masa libur lebaran Idul Fitri, terhitung sejak 12 hingga 16 Mei. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
"Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei," begitu bunyi salah satu poin dalam Surat Telegram Kapolri seperti dikutip Suara.com, Jumat (7/5/2021).
Meski begitu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di masa libur lebaran diberi kelonggaran alias dispensasi. Mereka diperkenankan untuk memperpanjang pada tanggal 17 hingga 19 Mei.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya.
Baca Juga: Polri Selidiki Unsur Pidana Kasus Investasi Bodong 212 Mart
Terpisah, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Jati mengungkapkan ada alternatif lain bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di masa libur lebaran. Alternatif tersebut, yakni dengan menggunakan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," katanya.