Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Azis akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Robin.
"Kami periksa Aziz Syamsuddin sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stefanus Robin Pattuju),' kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Selain Azis, penyidik KPK juga memanggil Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan pegawai negeri sipil Waris. Keduanya pun juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robin.
Baca Juga: MKD Bawa Laporan Soal Azis Syamsuddin ke Rapat Pleno
Sedangkan, Yusmada Sekretaris Daerah Tanjungbalai dan Protokoler Darmawansyah Merta Wijaya turut dipanggil KPK. Mereka pun akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka M. Syahrial.
Ali Fikri pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Aziz Zyamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).
Baca Juga: Azis Syamsuddin Absen di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang
Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).