Suara.com - Kontroversi soal tes alih pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus bergulir. Bahkan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terang-terangan mengkritik salah satu soal, yakni pertanyaan Qunut di Salat Subuh.
Kritik tersebut disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Dadang Kahmad. Dia mempertanyakan, fungsi soal yang mempertanyakan soal doa Qunut itu.
"Untuk mengukur apa, gitu? Apa mengukur dia kelompok tertentu gitu? Kalau Qunut lulus, kalau tidak Qunut tidak lulus, gitu?" kata Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Dadang Kahmad seperti dilansir dari Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (6/5/2021).
Lebih lanjut, Dadang mengatakan bacaan Qunut saat Salat Subuh adalah salah satu praktik keragaman dalam ajaran Islam. Lantaran itu, Dadang meminta agar hal tersebut dihormati.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Masih Bisa Jadi ASN, DPR: Why Not, Tergantung Pimpinan
"Ini [kunut] ikhtilaf, saling menghormati keyakinan praktik ibadah masing-masing, karena di tengah kaum muslimin memang banyak sekali praktik yang sangat berlainan dan itu dijamin oleh Allah. Kita harus saling menghormati satu sama lain," jelasnya.
Pun dia meminta agar pertanyaan tersebut menjadi ukuran kadar keislaman seseorang. Apalagi, menurutnya bacaan Qunut pada Salat Subuh adalah perkara sunah.
"Oleh karena itu sebaiknya jangan dijadikan ukuran keislaman seseorang. Qunut subuh itu perkara sunah, mungkin ada yang tidak, ada yang iya," tambahnya.
Dia juga menyampaikan, Warga Muhammadiyah tidak mewajibkan Qunut sebagai bagian dari Salat Subuh namun tetap menghormati keyakinan atau pendapat yang lain. Pun dia juga mengatakan setiap pendapat memiliki dalil yang diyakini sehingga tidak perlu dipersoalkan.
"Kalau memang itu benar ditanyakan, saya juga tidak pasti, saya kira tidak usah. Kelompok keagamaan itu kan bermacam-macam. Orang yang moderat bermacam-macam juga, ada yang kunut ada yang tidak. Kalau ukurannya radikal dengan tidak radikal juga salah. Banyak orang yang tidak radikal yang tidak kunut, yang moderat," ucapnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta soal Qunut harusnya tidak menjadi pertanyaan dalam tes alih pegawai KPK menjadi ASN. Dadang juga menilai, pertanyaan itu bisa disebut sebagai memaksakan ideologi.
Baca Juga: 75 Pegawai Tak Lolos ASN, ICW: Pimpinan KPK Langgar Banyak Regulasi
"Kalau menjadi pertanyaan kan memaksakan ideologi, seperti memaksakan kehendak. Yang disebut radikal itu kan yang memaksakan keyakinan pada orang lain," tuturnya.
Dia juga menjelaskan, sesuai Pedoman Hasil Keputusan Tarjih Muhammadiyah yang kemudian dijalankan warga Muhammadiyah meyakini, jika pembacaan Qunut dalam Salat Subuh tidak wajib.
"Yang tertera dalam pedoman hasil keputusan tarjih bahwa Qunut itu tidak hanya di (Salat) Subuh saja. Tidak didawamkan, yaitu dilakukan terus menerus menjadi sebuah kewajiban atau menjadi sesuatu yang melekat," jelasnya.
Untuk diketahui, pertanyaan tes alih status pegawai KPK menjadi ASN menjadi sorotan. Salah satu yang muncul perihal kunut hingga urusan pernikahan. Salah seorang pegawai KPK menceritakan perihal tes itu.
"Ya ditanya (Salat) Subuh-nya pakai Qunut apa nggak? Ditanya Islam-nya Islam apa? Ada yang ditanya kenapa belum nikah, masih ada hasrat apa nggak?" ujar pegawai KPK itu, Rabu (5/5/2021).