Hari Pertama Larangan Mudik, 7 Orang ke Luar Kota dari Terminal Pulogebang

Kamis, 06 Mei 2021 | 20:35 WIB
Hari Pertama Larangan Mudik, 7 Orang ke Luar Kota dari Terminal Pulogebang
Ilustrasi mudik karena dampak corona atau Covid-19. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anies mengatur penerima SIKM hanyalah warga yang melakukan perjalanan untuk kepentingan kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Lalu kelompok yang bisa menerima SIKM adalah ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," ujar Anies dalam Kepgub itu dikutip, Rabu (5/5/2021).

Berikut tata cara pembuatan SIKM:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id:
  2. Lengkapi permohonan dengan beberapa persyaratan, seperti:
    - KTP pemohon
    - surat keterangan pendukung (surat sakit anggota keluarga, surat kematian anggota keluarga, dan surat keterangan hamil/bersalin)
    - surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan keluarga yang dikunjungi/meninggal/ibu hamil/ibu melahirkan
  3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
  4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
  5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI