Hari Pertama Larangan Mudik, 7 Orang ke Luar Kota dari Terminal Pulogebang

Kamis, 06 Mei 2021 | 20:35 WIB
Hari Pertama Larangan Mudik, 7 Orang ke Luar Kota dari Terminal Pulogebang
Ilustrasi mudik karena dampak corona atau Covid-19. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) di semua daerah termasuk Jabodetabek. Namun masih ada sejumlah orang yang pergi ke luar kota dari Terminal Pulogebang.

Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu mengatakan, sejak Kamis dini hari ada tujuh penumpang yang berangkat ke luar Jabodetabek. Mereka dianggap layak dan memenuhi kriteria pemegang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

"Ada keberangkatan dengan keperluan pekerjaan sebanyak tujuh penumpang," ujar Bernard ketika dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Selain itu, Bernard menyebut ketujuh orang itu bepergian menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ke berbagai daerah di pulau Jawa.

Baca Juga: 36 Titik Penyekatan di Kalbar, Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Melintas

"Empat orang arah pekalongan, tiga orang arah ke Solo. Cuma dua bus yang berangkat," jelasnya.

Kendati demikian, Bernard menyebut ada 24 orang yang datang dari luar Jabodetabek menggunakan delapan bus. Angkutan itu disebutnya sudah berangkat sebelum ada larangan mudik.

"Kalau yang masuk dari arah Jawa Tengah, mungkin sudah lewat dari penyekatan kali yah, ada 8 bus kalau nggak salah. Orangnya 24," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jabodetabek mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Masyarakat sudah mulai bisa mengurus izinnya jika ingin mendapatkan surat itu.

Ketentuan membuat SIKM itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 4 Mei 2021.

Baca Juga: Ketahuan, Truk yang Angkut Pemudik Disita Polres Ngawi

Kepgub yang ditekan Gubernur Anies Baswedan itu menetapkan aturan tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Anies mengatur penerima SIKM hanyalah warga yang melakukan perjalanan untuk kepentingan kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Lalu kelompok yang bisa menerima SIKM adalah ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," ujar Anies dalam Kepgub itu dikutip, Rabu (5/5/2021).

Berikut tata cara pembuatan SIKM:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id:
  2. Lengkapi permohonan dengan beberapa persyaratan, seperti:
    - KTP pemohon
    - surat keterangan pendukung (surat sakit anggota keluarga, surat kematian anggota keluarga, dan surat keterangan hamil/bersalin)
    - surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan keluarga yang dikunjungi/meninggal/ibu hamil/ibu melahirkan
  3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
  4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
  5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI