Suara.com - Polri tengah menyelidiki laporan dugaan investasi bodong Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Penyelidikan dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mempelajari adanya laporan dari masyarakat tersebut.
"Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan," kata Argo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Sebelumnya, ratusan warga melaporkan kasus dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Mereka merasa ditipu oleh pengurus Koperasi Syariah 212 Samarinda setelah mengundang investasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart.
Baca Juga: Dugaan Investasi Bodong 212 Mart, Berikut Klarifikasi Koperasi Syariah 212
212 Mart merupakan merek minimarket Koperasi Syariah 212. Mereka menjual barang kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti bahan pokok, perlengkapan rumah tangga, alat tulis, dan lain-lain.
Berbeda dengan minimarket pada umumnya, 212 Mart tidak menjual rokok, minuman keras, alat kontrasepsi dan produk yang tidak halal.
Ketum PA 212 Dukung Diproses Hukum
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif telah mengklaim 212 Mart bukan berada di bawah tanggung jawabnya. Melainkan, berada di bawah naungan Koperasi Syariah 212.
Slamet pun mendukung laporan dugaan kasus investasi bodong 212 Mart tersebut diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Terlebih, jika itu telah merugikan banyak orang.
Baca Juga: Koperasi Syariah 212 Pusat Bantah Investasi Bodong 212 Mart
"Secara hukum kalau memang ada unsur pidana dan kriminal ya seret aja, diproses ke kepolisian. Kita dukung untuk proses itu semua," kata Slamet ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).