75 Pegawai KPK Masih Bisa Jadi ASN, DPR: Why Not, Tergantung Pimpinan

Kamis, 06 Mei 2021 | 19:02 WIB
75 Pegawai KPK Masih Bisa Jadi ASN, DPR: Why Not, Tergantung Pimpinan
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Asrul Sani. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cahya menegaskan lembaganya, sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.

"Rangkaian asesmen diyakini akan menambah kuat akar komitmen dan integritas setiap individu di Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.

KPK juga belum dapat membuka nama-nama siapa saja dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat lulus dalam tes wawasan kebangsaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut 1.274 pegawai telah dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) dalam TWK yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara (BKN).

"Untuk pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Sedangkan dua orang disebutkan oleh Ghufron tidak mengikuti tes wawancara kebangsaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI