Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi aparatur sipil negara atau ASN bukan berarti harus diberhentikan.
Menurut Arsul puluhan pegawai itu seharusnya diberikan kesempatan dan pembinaan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan mereka, yang dalam tes sebelumnya dianggap tak memenuhi syarat.
"Kan tidak memenuhi syarat itu bukan untuk diberhentikan, tapi diberi kesempatan, diberikan pembinaan agar wawasan kebangsaannya itu naik, ter-improve. Sehingga menjadi MS (memenuhi syarat), bukan diberhentikan," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (6/5/2021).
Bahkan, menurut Arsul peluang menjadi ASN bagi 75 pegawai KPK itu masih terbuka. "Why not, kalau itu kebijakan. Kalau pimpinan KPK mengatakan bisa, setelah kamu memenuhi syarat, why not," ujar Arsul.
Serahkan ke MenpanRB
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Cahya H. Harefa mengatakan, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi aparatur sipil negara/ASN nasibnya akan diserahkan kepada Kementerian PAN-RB.
Menurut Cahya, pimpinan KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil assessment TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (75 Pegawai KPK)," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/5) malam.
Menurut Cahya, KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Baca Juga: Keras! Mantan Jubir KPK Sebut Koruptor Tak Berwawasan Kebangsaan
"Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," ujarnya.