75 Pegawai KPK Masih Bisa Jadi ASN, DPR: Why Not, Tergantung Pimpinan

Kamis, 06 Mei 2021 | 19:02 WIB
75 Pegawai KPK Masih Bisa Jadi ASN, DPR: Why Not, Tergantung Pimpinan
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Asrul Sani. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi aparatur sipil negara atau ASN bukan berarti harus diberhentikan.

Menurut Arsul puluhan pegawai itu seharusnya diberikan kesempatan dan pembinaan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan mereka, yang dalam tes sebelumnya dianggap tak memenuhi syarat.

"Kan tidak memenuhi syarat itu bukan untuk diberhentikan, tapi diberi kesempatan, diberikan pembinaan agar wawasan kebangsaannya itu naik, ter-improve. Sehingga menjadi MS (memenuhi syarat), bukan diberhentikan," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (6/5/2021).

Bahkan, menurut Arsul peluang menjadi ASN bagi 75 pegawai KPK itu masih terbuka. "Why not, kalau itu kebijakan. Kalau pimpinan KPK mengatakan bisa, setelah kamu memenuhi syarat, why not," ujar Arsul.

Baca Juga: Keras! Mantan Jubir KPK Sebut Koruptor Tak Berwawasan Kebangsaan

Serahkan ke MenpanRB

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Cahya H. Harefa mengatakan, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi aparatur sipil negara/ASN nasibnya akan diserahkan kepada Kementerian PAN-RB.

Menurut Cahya, pimpinan KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil assessment TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (75 Pegawai KPK)," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/5) malam.

Menurut Cahya, KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.

Baca Juga: Wadah Pegawai KPK: TWK Bagian Dari Pelemahan Pemberantasan Korupsi

"Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," ujarnya.

Cahya menegaskan lembaganya, sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.

"Rangkaian asesmen diyakini akan menambah kuat akar komitmen dan integritas setiap individu di Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.

KPK juga belum dapat membuka nama-nama siapa saja dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat lulus dalam tes wawasan kebangsaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut 1.274 pegawai telah dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) dalam TWK yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara (BKN).

"Untuk pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Sedangkan dua orang disebutkan oleh Ghufron tidak mengikuti tes wawancara kebangsaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI