Suara.com - Polri bersama Kejaksaan Agung serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait penegakan hukum terpadu terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Selain melakukan upaya penegakan hukum, mereka juga sepakat untuk mengedepankan upaya pencegahan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dalam upaya pencegahan rencananya akan dilakukan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di titik-titik rawan karhutla. Sehingga para pelaku pembakar hutan yang tak tertangkap tangan bisa terditeksi.
"Kita bisa melihat siapa pelakunya di sana. Jadi bisa ngezoom, bisa berputar 360 derajat," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).
Selain memasang CCTV, Polri bersama pihak terkait juga akan mendirikan pos terpadu. Sekaligus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Patroli Pencegahan Karhutla dengan Deteksi Jenis-jenis Tumbuhan
"Ini bagian dari pencegahan," ujar Argo.
Argo lantas menyebut ada enam wilayah Polda yang menjadi prioritas pencegahan karhutla.
Keenamnya meliputi Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Riau, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Selatan.
"Soal penegakan hukum, kita dengan kejaksaan nanti setelah kita penyelidikan, penyidikan, kita koordinasi dengan kejaksaan," katanya.
Baca Juga: Ini Cara Deteksi Potensi Bahaya Karhutla