Mohon Agenda Tuntutan Diundur, Rizieq Ngeluh Tak Bisa Tidur: Penjara Panas

Kamis, 06 Mei 2021 | 17:25 WIB
Mohon Agenda Tuntutan Diundur, Rizieq Ngeluh Tak Bisa Tidur: Penjara Panas
Tangkapan layar--Eks Pentolan FPI Rizieq Shihab bersama sejumlah terdakwa lainnya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengeluh terkait kondisinya selama mendekam di penjara. Rizieq mengaku tak bisa tidur di penjara lantaran kepanasan.

Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Dalam sidang, awalnya Rizieq menyampaikan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa agar bisa menghadirkan kembali saksi ahli pada persidangan selanjutnya. Pasalnya majelis hakim sebelumnya ingin melanjutkan persidangan langsung dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Saya selaku terdakwa memohon, untuk menghadirkan saksi ahli karena ini menyangkut nasib saya. Karena jaksa ya dia tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya. Jadi saya minta mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan saksi ahli yang disediakan JPU waktu kemarin kami ragu independensinya maka kami perlu," kata Rizieq dalam persidangan.

Baca Juga: Ahli Pidana: Rizieq Tak Perlu Dipidanakan Jika Sudah Kena Sanksi Denda

Rizieq mengatakan, kalau pun persidangan dilanjutkan kembali setelah lebaran dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa untuk meringankan dirinya tak berkeberatan. Ia pun mengaku siap sidang dilanjutkan secara marathon.

"Tapi kalau sampai ini kejar-kejaran saksi kami dikurang-kurangi saya sebagai terdakwa sangat-sangat keberatan karena itu berbahaya pada nasib saya sebagai terdakwa," tuturnya.

Sampai akhirnya tiba-tiba saja Rizieq mengeluh bahwa hari ini merasa sedang kelelahan. Pasalnya ia mengaku semalaman tak bisa tidur lantaran penjara kondisinya panas.

Untuk itu ia meminta kebijakan hakim agar memberikan kesempatan kepada pihaknya agar bisa menghadirkan saksi kembali sebelum tuntutan.

"Bahwa hari ini terus terang saya sangat lelah saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana jadi untuk pemeriksaan terdakwa saya nggak bersedia kalau dilakukan hari ini. Tapi kalau dilakukan Senin atau setelah lebaran siap sekaligus pemeriksaan saksi ahli. Sekali lagi saya mohon kearifan dan kebijakan ya mulia," tuturnya.

Baca Juga: Ahli di Sidang Rizieq: Undang Orang Hadiri Acara Agama Bukan Penghasutan

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI