Suara.com - Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat pada hari Rabu menyita jutaan sarung tangan nitril sekali pakai dari Malaysia karena diduga melibatkan kerja paksa dalam proses pembuatannya.
Menyadur Asia One, Kamis (6/5/2021) CBP menyita 3,97 sarung tangan buatan Top Glove Corp Bhd Malaysia yang diperkirakan bernilai 518.000 dolar (Rp 7,4 miliar).
CBP mengungkapkan jika penyitaan tersebut berdasarkan atas indikasi bahwa jutaan sarung tangan tersebut dibuat dengan kerja paksa.
CBP pada 29 Maret mengeluarkan temuan kerja paksa berdasarkan bukti dari berbagai indikator kerja paksa dalam proses produksi pembuat sarung tangan medis terbesar di dunia tersebut.
Baca Juga: 1,5 Juta Warga Malaysia Sudah Divaksin Covid-19, Bagaimana Indonesia?
Awalnya AS melarang produk dari dua anak perusahaan Top Glove Juli lalu, tetapi memperpanjang larangan untuk semua produk pabrikan yang dibuat di Malaysia pada bulan Maret.
Indikatornya adalah jeratan hutang perusahaan, lembur berlebihan, kondisi kerja dan hidup yang kasar, dan penahanan dokumen identitas, kata CBP dalam sebuah pernyataan.
Badan tersebut kemudian mengarahkan personel di semua pelabuhan masuk AS untuk menyita sarung tangan sekali pakai yang diproduksi di Malaysia tersebut.
"CBP terus memfasilitasi impor APD resmi yang diperlukan untuk pandemi Covid-19 sambil memastikan bahwa APD resmi dan aman untuk digunakan," jelas Diann Rodriguez, Direktur Pelabuhan Area-Cleveland.
Top Glove mengatakan bulan lalu produksi sarung tangannya terpengaruh setelah AS memberlakukan larangan masuk untuk produknya.
Baca Juga: Ngeri! Perempuan AS Tewas Diserang dan Dimakan Kawanan Beruang Hitam
Perusahaan sarung tangan terbesar di dunia tersebut mengumumkan minggu lalu bahwa mereka telah menyelesaikan semua indikator kerja paksa dalam operasinya, mengutip laporan oleh konsultan perdagangan etis.