Suara.com - Presiden Joko Widodo melakukan blusukan di wilayah Jawa Timur sepanjang hari, Kamis (6/5/2021).
Setelah pagi harinya meninjau sejumlah nelayan di wilayah pesisir Lamongan, ia melanjutkan perjalanan ke Surabaya untuk meresmikan pengolahan sampah energi listrik atau PSEL yang berada di Tempat Pembuangan Akhir/TPA Benowo.
"Kecepatan bekerja pemerintah kota Surabaya patut kita acungi jempol, sehingga ini selesai yang pertama dari tujuh yang saya tunjuk lewat peraturan presiden. Ini yang pertama jadi," kata Jokowi saat meresmikan Pengolahan Sampah Energi Listrik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo di Surabaya.
Ia mengatakan pembangunan PSEL di daerah memiliki payung hukum cukup kuat, yakni Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Dilarang Mudik, Ini Rekomendasi Tempat Dolan di Surabaya Saat Libur Lebaran
Lalu, pembangunan PSEL juga tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dia menjelaskan, beberapa daerah yang ditugaskan masih ragu-ragu untuk melakukan pembangunan instalansi. Mulai dari urusan barang daerah yang belum selesai hingga tipping fee.
"Saya siapkan perpresnya karena pengalaman saya alami sejak 2008, saya masih jadi Wali Kota, kemudian jadi Gubernur, kemudian jadi Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah ke listrik seperti yang sejak dulu saya inginkan di kota Solo," papar Jokowi.
Membangun PSEL, berarti pemda juga harus memperhatikan potensi pencemaran atas sampah yang diolah atau ditimbun lama. Karena itu, butuh keputusan yang matang dalam membangun PSEL.
"Masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk kalau hujan hasilkan limbah, problem semua. Saya dapat laporan di sini problem dengan tambak. Dulu saya juga sama problem dengan sungai penduduk," pungkasnya.
Baca Juga: Masuk Surabaya Diperketat, Banyak Kendaraan Disuruh Putar Balik