Suara.com - Kementerian Perhubungan menyebut ada 3.000 lebih bus yang mendapatkan stiker khusus selama larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Bus tersebut terdiri dari bus Antar Kota dan Provinsi (AKAP) dan bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP). Bus tersebut nantinya bukan untuk melayani mudik, melainkan untuk melayani penumpang yang keperluan selain mudik.
"Sekitar 3.226 bus, AKAP 2.442 dan AJAP 784 bus," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).
Adapun, sesuai Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, masyarakat yang boleh mudik diantara bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik. Masyarakat juga harus membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Baca Juga: Cegah Mudik, Petugas Periksa Tiap Truk di Posko Penyekatan Bekasi
Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.
"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani Pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," ujar Budi.
Budi menuturkan, Kemenhub menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.
Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada form khusus.
"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," pungkas Budi.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Pasien Covid-19 Indonesia Naik 5.647 Kasus