Ahli Pidana: Rizieq Tak Perlu Dipidanakan Jika Sudah Kena Sanksi Denda

Kamis, 06 Mei 2021 | 16:41 WIB
Ahli Pidana: Rizieq Tak Perlu Dipidanakan Jika Sudah Kena Sanksi Denda
Penampakan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dian Adriawan menilai bahwa Habib Rizieq Shihab tidak perlu dipidanakan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan jika sudah membayar sanksi denda. 

Hal itu disampaikan Dian ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Cs terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). 

Awalnya kuasa hukum Rizieq bertanya kepada Dian soal penerapan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dian menilai kalau adanya undangan keagamaan itu bukan merupakan bentuk penghasutan. 

Baca Juga: Tak Sudi Onar Disamakan dengan Kata Resah, Rizieq Bawa-bawa KBBI di Sidang

Kemudian kuasa hukum Rizieq kembali bertanya kepada Dian mengenai sanksi denda dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dian pun memberikan jawabannya. 

Ia menyampaikan, dalam sebuah acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan misalnya ada dua hal yang terlihat. Satu tindak pidana, atau kasus protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemda DKI.

Ia menilai jika dalam kasus tersebut ada pelanggaran protokol kesehatan dan pelakunya sudah dikenakan sanksi denda oleh Pemda DKI Jakarta maka tidak perlu lagi dipidanakan. 

"Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," kata Dian dalam persidangan. 

Kemudian Dian mengatakan, kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan merupakan suatu kejahatan. Jika dijeratannya menggunakan Pasal 160 KUHP maka dianggap tidak pas. 

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli, Epidemiolog Ini Diprotes Kubu Habib Rizieq Dalam Sidang

"Dan dalam pasal 160 itu tidak untuk suatu pelanggaran, itu untuk kejahatan sebetulnya. Jadi itu yang harus diketahui. Untuk pelanggaran, bukan untuk kejahatan," tuturnya. 

"Nah protokol ini adalah pelanggaran atau perbuatan yang dilarang UU," sambungnya. 

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI